Esposin, BOYOLALI -- Penyidik di Polres Boyolali menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak dalam memproses hukum kasus kecelakaan perahu di Waduk Kedung Ombo yang terjadi pekan lalu. Ada pengabaian terhadap perlindungan anak dari eksploitasi kepentingan ekonomi.
Kecelakaan perahu yang terjadi pada pekan lalu di wilayah Dusun Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali itu mengakibatkan sembilan orang, termasuk anak-anak, meninggal karena tenggelam setelah terjatuh dari perahu yang terbalik.