Esposin, BOYOLALI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali menetapkan ada 1.590 tempat pemungutan suara (TPS) reguler dan satu TPS lokasi khusus (loksus) pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Satu TPS bisa melayani hingga 600 pemilih.
Total 1.591 TPS tersebut tersebar di 267 desa/kelurahan. Jumlah tersebut berkurang dibandingkan TPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu yang mencapai 3.408 TPS reguler dan satu TPS lokasi khusus.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
“Kami sudah memplenokan ada 1.590 TPS ditambah satu TPS lokasi khusus, berarti ada 1.591 TPS yang akan kami gunakan dalam Pilkada. Untuk lokasi khusus di Rutan Boyolali,” kata Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, Senin (10/6/2024).
Ia menjelaskan jumlah TPS dalam Pilkada 2024 di Boyolali menurun drastis dibanding Pemilu 2024 karena jumlah pemilih per TPS berbeda. Jumlah tersebut mengacu pada data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pada Pemilu 2024, jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal 300 orang. Sedangkan pada Pilkada satu TPS maksimal 600 orang atau dua kalinya.
Selain itu, ada beberapa pertimbangan pembentukan TPS seperti tidak boleh memisahkan pemilih dalam satu KK, tidak boleh menggabungkan desa, akses pemilih, dan demografis.
Lebih lanjut, Maya mengatakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nantinya tidak bakal keberatan walau satu TPS melayani sampai 600 pemilih. Pada Pilkada nanti hanya ada dua surat suara yaitu untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati.
Hal tersebut berbeda dengan Pemilu 2024 di mana ada lima suara yang meliputi calon presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“Kalau di undang-undang Pilkada malah 800 [jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS]. Namun, karena Pilkada 2020 pernah dalam situasi Covid, pemilihnya dikurangi jadi 500 [orang] dan sekarang 600 orang,” kata dia.
Selanjutnya, Maya menjelaskan KPU Boyolali bakal mengumumkan perekrutan pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada 13 Juni 2024. Maya menjelaskan bakal merekrut 3.115 orang pantarlih.
“Mereka bakal bertugas untuk coklit [pencocokan dan penelitian]. Mereka nanti coklitnya berbasis KK [kartu keluarga], bukan mendatangi satu per satu. Namun, mereka datang berdasarkan KK, di dalam satu KK biasanya ada tiga-empat pemilih. Kerja mereka selama satu bulan,” kata dia.
Maya menjelaskan jadwal pembentukan Pantarlih dimulai dari pengumuman pendaftaran calon pantarlih pada 13-17 Juni 2024. Lalu, penerimaan pendaftaran dibuka pada 13-19 Juni 2024.
Kemudian, tahap penelitian administrasi calon pantarlih pada 14-20 Juni 2024 serta pengumuman hasil seleksi calon pantarlih pada 21-23 Juni 2024. Selanjutnya tahap penetapan nama hasil seleksi pantarlih pada 23 Juni 2024.
“Mereka bakal dilantik pada 24 Juni. Masa kerja mereka satu bulan mulai 24 Juni-25 Juli 2024,” jelas Maya.