Esposin, SOLO -- Aksi pencuri di kompleks Keraton Solo, Senin (15/5/2017), berhasil digagalkan dan pelakunya ditangkap polisi. Namun tak lama sebelumnya, si pencuri sudah pernah beraksi di kompleks yang sama dan menggondol beberapa barang.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Tersangka bernama Joko Margono, 59, warga Kampung Langensari RT 003 /RW 001, Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo, itu ditangkap saat bersembunyi di semak-semak setelah aksinya diketahui GKR Timoer Rumbai Dewayani Kusuma (Rumbai). Petugas langsung membawa pelaku ke Mapresta Solo untuk dimintai keterangan.
Dari pengakuan pelaku, pada hari Sabtu (13/5/2017) lalu dia berhasil mencuri patung loro blonyo dan dua buah bokor kecil di Keraton Solo. “Kami langsung mencari keberadaan patung tersebut ke rumah pelaku. Palaku menjual barang hasil curian kepada tetangganya,” kata Humas Polsek Pasar Kliwon Aipda Samiun mewakili Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Suwandi, Senin.
Polisi, lanjut dia, kemudian menangkap Sarfan, 59, warga Kampung Langensari, RT 003/ RW 001, Baluwarti, Pasar Kliwon, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian. Kasus ini sekarang ditangani Satreskrim Polresta Solo. Baca juga: GKR Rumbai Gagalkan Aksi Pencuri di Keputren Keraton Solo.
Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi, mengatakan saksi dalam kasus ini adalah G.P.P.H. Benowo dan Rumbai. Kedua pelaku sekarang ditahan di Mapolresta Solo.
Ia menjelaskan Joko dijerat Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara itu, Sarfan dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari keterlibatan pelaku lain,” kata dia.