Esposin,SUKOHARJO – Kasus penjebolan objek diduga cagar budaya (ODCB) di kompleks Benteng Keraton Kartasura Kabupaten Sukoharjo terjadi dua kali selama empat bulan terakhir.
Kejadian kedua yakni penjebolan pagar tembok Ndalem Singopuran di Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Jumat (8/7/2022) pagi.
Promosi Dukung Pemberdayaan Wanita, BRI Raih Penghargaan CSR di Merdeka Award 2024
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Harun Ar-Rasyid, mengatakan kasus penjebolan pagar tembok Ndalem Singopuran di Desa Singopuran, Kartasura, Sukoharjo masuk proses pemanggilan saksi.
Pemanggilan saksi akan dilakukan pada Jumat (15/7/2022) mulai pukul 08.30 WIB di Mapolsek Kartasura.
“[Pemanggilan saksi dilakukan] besok Jumat (15/7/2022) mulai pukul 08.30 WIB di Mapolsek Kartasura. [Untuk siapa saja yang dipanggil] yang jelas warga sekitar,” katanya saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Pemilik Ndalem Singopuran Kartasura Pernah Ditemui Disdikbud Pekan Lalu
Penjebolan hingga dua kali ini menimbulkan polemik. Sejumlah pihak mendorong upaya serius stakeholder menjaga ODCB.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sukoharjo, Tundjung W. Sutirto, mengatakan sesuai UU no. 11/2022 tentang cagar budaya tugas TACB hanya melakukan kajian dengan melakukan identifikasi dan klarifikasi.
Sementara untuk pencegahan perusakan, hal tersebut masuk ranah dinas terkait. Pelaksanaannya berada di juru pelestarian (jupel).
Soal kewenangan, TACB sebatas kajian atas permintaan Disdikbud yang kemudian diteruskan kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai tingkatannya.
Baca juga: Tembok Kartasura Dijebol Lagi: Usia 277 Th, Bekas Rumah Patih Keraton
Sebelumnya, penjebolan benda cagar budaya pertama terjadi di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Tembok sepanjang enam meter dijebol dengan alat berat pada Kamis (21/4/2022) siang.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya (PPNS BPCB) Jawa Tengah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus penjebolan tembok benteng baluwarti eks Keraton Kartasura di Kartasura, Sukoharjo.
Tersangka berinisial MK adalah pemilik lahan di dalam benteng. MK tidak ditahan, melainkan wajib lapor.