SRAGEN-Aparat Satuan Narkoba Polres Sragen menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) jenis ciu dari Bekonang, Sukoharjo ke daerah Ngawi, Jawa Timur (Jatim), Selasa (12/6) pukul 16.00 WIB. Aparat menyita barang bukti ciu sebanyak 480 liter atau sebanyak 16 jeriken berkapasitas 30 liter.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Selain ratusan liter ciu, aparat juga menyita sebuah mobil Isuzu Panther berpelat nomor B 1311 VVB milik Lili Sriyanto, 30, warga Mojolaban, Sukoharjo. Barang bukti tersebut masih diamankan Satuan Narkoba Polres Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Susetio Cahyadi melelui Kasat Narkoba, AKP Bambang Krestiono, saat dijumpai wartawan, Rabu (13/6/2012), mengungkapkan penggagalan penyelundupan ciu itu berawal ketika aparat kepolisian berpatroli di sepanjang Jl Sragen-Ngawi.
Aparat mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther dengan berat kendaraan berlebih. Mobil tersebut dikemudikan Lili Sriyanto yang melintas di Jl raya Sragen-Ngawi, tepatnya di daerah Bener, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Aparat Satuan Narkoba di bawah koordinasi Aiptu Syamsudin menghentikan mobil tersebut. Sebelumnya polisi menerima informasi adanya pengiriman ciu dalam jumlah besar melalui Sragen dari tim buru sergap (buser) Polres Sragen. Petugas meminta surat-surat mobil kepada pelaku dan menggeledah isi mobil.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 jeriken berkapasitas 30 liter yang berisi penuh miras jenis ciu. “Kami hanya memeriksa pelaku. Kami belum menahan pelaku karena pertimbangan tertentu. Yang jelas barang bukti, seperti mobil dan 16 jeriken ciu sudah kami amankan. Petugas masih mengembangkan kasus itu lebih lanjut.” jelas Kasat Narkoba.
Sementara, Personel Satuan Sabhara Polres Sragen juga berhasil menyita miras jenis ciu dari seorang pengedar di wilayah Dukuh Tegalrejo, Desa Kadipiro, Smabirejo, Rabu (13/6) siang. Mereka mengamankan ciu sebanyak enam liter di dalam satu jeriken berkapasitas 30 liter.