Esposin, SUKOHARJO — Gara-gara butuh uang Rp2 juta untuk biaya persalinan istri, Purwanto, 26, warga Sumberrejo, Kunduen, Bulu, Sukoharjo nekat menjambret, Rabu (8/4/2015) lalu. Untungnya, aparat Polres Sukoharjo berhasil menangkap pemuda itu di rumahnya dua hari setelah beraksi.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, saat gelar tersangka di Mapolres Sukoharjo, Selasa (14/4/2015), menyampaikan tersangka dapat ditangkap setelah penyidik mengembangkan keterangan korban yang merupakan guru, Catur Sari Dewi, 26, warga Dukuh, Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo. Dia mengaku masih hapal sarana yang digunakan tersangka saat beraksi, yakni Yamaha Jupiter Z hitam merah berpelat nomor B 6320 TXH.
“Berangkat dari keterangan korban lalu penyidik mengembangkannya. Setelah mendapat bukti kuat, kami menangkap tersangka di rumahnya,” terang Andy.
Saat beraksi, lanjut dia, tersangka menggunakan modus memepet korban saat berkendara. Saat kondisi memungkinkan tersangka merampas tas cangklong yang kala itu diletakkan di bagian tengah sepeda motornya, Honda Beat.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Isi tas hasil kejahatan yang sempat dikuasai tersangka, satu unit ponsel, dompet, dan surat-surat kendaraan kami sita sebagai barang bukti,” papar Andy.
Purwanto kepada wartawan mengaku terpaksa menjambret karena membutuhkan uang untuk biaya persalinan anak pertamanya. Dia menceritakan istrinya sedang hamil delapan bulan. Dia bingung karena gaji yang dia terima dari pabrik tekstil di Sukoharjo kurang dari Rp1,5 juta/bulan.