Esposin, WONOGIRI -- Wahyudi Ardiyanto, 31, warga Gerdu RT 001/RW 006, Giripurwo, Wonogiri, ditangkap polisi di rumahnya, Selasa (6/12/2016), karena menggadaikan sepeda motor orang lain.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kasatreskrim, AKP Eko Marudin, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ronald Reflie Rumondor, mengatakan pada awal Desember 2016, polisi menerima laporan terkait penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario AD 5578 YR. Berdasarkan STNK, pemilik sepeda motor itu adalah Mamik Trihastuti, warga Pengkol RT 001/RW 001, Pokoh Kidul, Wonogiri.
Menurut Eko, pada Sabtu (26/11/2016), Wahyudi meminjam sepeda motor tersebut dari Mamik. Namun, hingga Rabu (30/11/2016), Wahyudi tidak mengembalikan sepeda motor yang dipinjam.
Menurut keterangan yang didapatkan polisi, Mamik justru mendapatkan pesan singkat dari Wahyudi bahwa sepeda motornya sudah digadaikan. Kemudian pada Kamis (1/12/2016), Mamik melaporkan masalah itu ke polisi.
"Saat ini pelaku telah kami tangkap dan barang bukti kami sita," kata dia, Rabu (7/12/2016).