Esposin, SOLO -- Polisi memastikan pengusutan kasus jual beli lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo, tak berhenti meski sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Satreskrim Polresta Solo terus mengembangkan penyidikan kasus itu.
Penyidikan termasuk terkait temuan sertifikat tanah yang dikantongi warga yang menghuni makam Bong Mojo. Informasi yang dihimpun Esposin, Kamis (18/8/2022), lahan makam Bong Mojo merupakan aset daerah milik Pemkot Solo.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Penyidik fokus melakukan penyelidikan dan penyidikan di tanah HP 62 dan HP 71 seluas kurang lebih 15 hektare tersebut. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 12 saksi guna mengungkap kasus jual beli lahan di makam Bong Mojo Solo. Terkini, penyidik kembali mendalami keterangan para saksi untuk memastikan apakah ada calon tersangka lain atau tidak.
“Penyidik bakal melakukan pengembangan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi. Tak menutup kemungkinan jumlah saksi bertambah. Jadi, proses penyelidikan dan penyidikan tidak akan berhenti,” ujar Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis.
Penyidik telah melakukan empat kali gelar perkara guna mengungkap kasus jual beli lahan milik Pemkot Solo itu. Gelar perkara pertama dan kedua dilakukan untuk memastikan apakah kasus itu bisa dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga: Ditetapkan, Ini 2 Tersangka Kasus Jual Beli Lahan Makam Bong Mojo Solo
Kemudian, gelar perkara kembali dilakukan untuk peningkatan status penyidikan. Terakhir, gelar perkara dilakukan pada Kamis (18/8/2022) untuk menentukan tersangka kasus jual beli lahan Bong Mojo, Solo, itu.
“Kedua tersangka kasus jual beli lahan merupakan warga Solo. Tak menutup kemungkinan ada calon tersangka lain. Tergantung hasil penyelidikan tim gabungan dari Satreskrim dan Satintelkam Polresta Solo,” paparnya.
Penyelidikan Mendalam
Sedangkan mengenai temuan sertifikat yang dikantongi warga Bong Mojo, Kasatreskrim Kompol Djohan Andika, mengatakan perlu penyelidikan mendalam untuk mengungkapnya. Penyidik bakal menelusuri alur penghuni lahan Bong Mojo bisa mendapatkan sertifikat tanah.Baca Juga: Tersangka Ungkap Alasannya Nekat Jual Lahan Makam Bong Mojo Solo
Tentunya, hal itu harus disinkronkan dengan keterangan dari instansi terkait. Kasatreskrim menyebut penyelidikan bakal dilanjutkan untuk menentukan apakah ada calon tersangka lain atau tidak.
“Proses penyelidikan terus dilanjutkan. Untuk sertifikasi tanah butuh pendalaman. Apakah sertifikat HM yang dipegang warga di dalam HP Pemkot atau hanya menjorok ke lahan HP atau di antara lahan HP milik Pemkot. Ini yang akan difokuskan,” katanya.
Seperti diketahui, penyidik Polresta Solo telah menetapkan dua orang berinisial S dan G sebagai tersangka kasus jual beli lahan makam Bong Mojo, Kamis (18/8/2022). Kedua tersangka tercatat sebagai warga Solo.
Baca Juga: Kasus Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo, Tersangka Ditentukan Pekan Ini
Modus mereka yakni membersihkan lahan makam yang sudah dipindahkan oleh ahli waris kemudian meratakan dan membangun bangunan di tanah tersebut. Ada bangunan permanen, semi permanen dan ada pula yang baru berupa fondasi.
Kedua tersangka kemudian menawarkan tanah itu kepada orang yang datang mencari lahan. Salah satu tersangka menjual tanah Bong Mojo kepada pembeli seharga Rp24 juta. Tersangka itu menyebutnya sebagai biaya ganti jasa pembersihan dan perataan lahan.
Para tersangka itu mengaku nekat menjual lahan milik Pemkot Solo tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Mereka bekerja sebagai pengayuh becak dan juru parkir.