Esposin, WONOGIRI -- Sebanyak 145 orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Wonogiri mendapat remisi saat HUT ke-68 Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8/2013). Rianciannya 13 orang bebas, 132 orang narapidana lainnya mendapat pengurangan hukuman.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rony Asmoro, mewakili Kepala Rutan, Oga G. Darmawan, mengatakan 13 orang narapidana mendapatkan Remisi Umum II atau langsung dibebaskan saat peringatan HUT ke-68 Kemerdekaan RI pada Sabtu.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
“Hari ini , ada 13 orang narapidana yang bebas. Mereka adalah Joko P, Paiman, Purwadi, Tri H, Bayu W, Giatno, Equardo E, Wahyudi, Yulianto, Sumarwan, Ari S, Budi H, dan Agus W,” katanya kepada wartawan, Sabtu.
Sementara, 132 orang narapidana lainnya mendapatkan Remisi Umum I atau pengurangan hukuman. Rinciannya, ada 43 orang yang mendapat remisi selama satu bulan, 41 orang mendapat remisi selama dua bulan, 25 orang mendapat remisi tiga bulan dan enam orang mendapat remisi empat bulan.
“Pemberian remisi itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : W13.2118.OT.03.01 tahun 2013 tertanggal 14 Agustus 2013. Surat keputusan itu tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2013,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, masih ada 17 orang narapidana lainnya yang masih menunggu Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Menurutnya, 17 orang narapidana tersebut mendapat pertimbangan tertentu karena kasus narkoba dan teroris.