Klaten (Espos)--Polres Klaten menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengoplosan gas bersubsidi di dua lokasi, yakni Desa Wanglu, Kecamatan Trucuk serta Desa Gumulan, Klaten Tengah.
Para tersangka terdiri atas pemilik gudang di Wanglu, Agung Wahyudi, 29, mandor gudang Wawan, 30 dan pemilik gudang di Gumulan, Harno Junaidi, 40.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Klaten. Kapolres Klaten, AKBP Agus Djaka Santosa menguraikan, ketiganya ditahan lantaran dinilai mengetahui dan bertanggung jawab dalam tindakan pengoplosan gas dari tabung ukuran tiga kilogram ke tabung 12 kilogram.
“Para tersangka masih kami mintai keterangan intensif untuk mengembangkan penyidikan,” jelasnya, Senin (20/12), di Klaten.
Sementara, Pemkab Klaten mengapresiasi pengerebekan yang dilaksanakan kepolisian, Kabag Perekonomian Setda Klaten, Sri Sumanto kepada wartawan, mengatakan pihaknya berterima kasih kasus tersebut sudah diungkap polisi.
“Dalam jumlah besar dan jangka panjang, pengoplosan gas ukuran 3 kilogram akan memicu kelangkaan barang,” jelasnya.
rei