Esposin, BOYOLALI--Anak di bawah umur, M.Syaiful Anwar, 15, warga Poncowidodo RT 029/RW 006, Desa Blagung, Kecamatan Simo, Boyolali, yang menjadi korban kekerasan Bripda Taufik Ismail dan kawan-kawan, mengadukan kasusnya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Kuasa hukum korban, Arif Sahudi, menjelaskan hingga saat ini Syaiful Anwar masih mengalami trauma berat. Trauma tersebut sering muncul saat teringat kasus penganiayaan yang dialaminya bersama saudaranya, Edi Susanto, 18, warga Jetis, Blagung, Simo, yang dibakar pelaku hingga akhirnya meninggal dunia.
“Hari ini kami kirim surat ke KPAI meminta agar kasus ini dikawal sampai tuntas. Kami juga minta ada pendampingan dari KPAI kepada korban untuk pemulihan trauma,” kata Arif, saat ditemui Esposin, Kamis (22/10/2015).
Arif berharap dengan adanya pengawalan dari KPAI, pelaku kekerasan terhadap Syaiful Anwar yakni Agus Renaldy, 26, warga Grenjeng, Kedunglengkong, Simo; Samsul Bakri, 25, Poncowidodo, Blagung, Simo; Nur Cahyadi, 18, Poncowidodo, Blagung, Simo; dan Muhammad Mudhakir, 25, Jetis, Blagung, Simo, dan Bripda Taufik Ismail, 23, warga Jetis, Blagung, Simo, mendapatkan hukuman maksimal.
“Semestinya dari Polres Boyolali juga berinisiatif ikut memulihkan trauma yang dialami korban," papar dia.
Menurut dia, kasus ini harus dikawal serius agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahkan bagi aparat sendiri.
Dia sangat prihatin karena pelaku penganiayaan dalam kasus ini justru anggota kepolisian yang semestinya paham dengan hukum. “Sekarang keluarga korban benar-benar ketakutan. Keluarga takut dengan masa depan Syaiful Anwar. Sejak kejadian itu, Syaiful Anwar selalu merasa ketakutan bahkan selalu antar jemput sekolah,” beber Arif.
Kondisi ini sangat merugikan ayah korban, Supanto. “Ayahnya jadi tidak bisa kerja cari nafkah,” imbuh dia.
Trauma yang berat itu diduga disebabkan karena Syaiful Anwar mengalami perlakuan yang sangat kasar salah satunya ditodong pistol airsoft gun.
Dia juga melihat secara langsung tindak penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap Edi Susanto. “Jadi dia melihat dengan jelas bagaimana rekannya dianiaya di dalam mobil, dipukuli, ditodong pistol, hingga dibakar," jelas dia.
Seperti diketahui, dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, kelima tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Andie Prasetyo, menjelaskan saat ini penyidik Polres Boyolali masih melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Boyolali.