Esposin, SUKOHARJO–Sebanyak 7.560 pemilih pemula dalam DPT Sukoharjo diketahui belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Mereka masuk dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan memiliki hak pilih saat pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak pada 27 November.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan ribuan pemilih pemula merupakan WNI yang telah berusia 17 tahun saat pelaksanaan pemungutan suara. Namun, mereka belum melakukan perekaman KTP-el yang menjadi syarat saat menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS).
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil [Disdukcapil] Sukoharjo untuk mempercepat perekaman e-KTP bagi pemilih pemula. Ini dilakukan untuk menjaga hak pilih warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih,” ujar dia, saat ditemui wartawan seusai rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap [DPT] di pendapa kantor KPU Sukoharjo, Jumat (20/9/2024).
Sebagian besar pemilih pemula merupakan pelajar jenjang SMA dan sederajat. Mereka baru kali pertama menggunakan hak pilih di TPS sesuai domisili. Meski belum mengantongi KTP-el, para pemilih pemula tetap bisa menggunakan hak pilih sepanjang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Mereka bisa menunjukkan surat keterangan maupun dokumen kependudukan yang memuat identitas diri dan foto pemilih sebagai pengganti KTP-el. “Jika memang belum memiliki KTP-el, bisa menggunakan kartu keluarga [KK] saat menggunakan hak pilih di TPS. Tapi kami tetap mendorong agar pemilih pemula melakukan perekaman data KTP-el,” ujar dia.
Selain pelajar SMA, pemilih tambahan terdiri dari anggota TNI-Polri yang telah memasuki masa pensiun atau purnatugas.Setelah pensiun, mereka berstatus sebagai warga sipil yang memiliki hak pilih dalam pesta demokrasi lima tahunan.
“Kami mendorong agar pemilih pemula dari kalangan pelajar SMA segera melakukan perekaman data KTP-el. Jumlahnya memang cukup banyak. Karena itu, harus disisir di setiap sekolah,” ujar dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sukoharjo Eko Budiyanto menyoroti soal potensi sengketa terkait penetapan DPT dalam kontestasi demokrasi. Hasil pilkada bisa dikaitkan dalam materi sengketa dalam persidangan termasuk daftar pemilih bagi pihak-pihak yang mempermasalahkan hasil pilkada.
Eko juga menyoroti transparansi dalam mengantisipasi gugatan sengketa dalam tahapan pilkada. Tahapan pilkada harus melibatkan para pemangku kepentingan mulai dari Disdukcapil Sukoharjo, peserta pemilu, dan pengawas pemilu. “Ini kita kawal sama-sama agar tahapan pilkada serentak berjalan sesuai aturan dan tercatat dengan baik. Termasuk data pemilih sebagai hak konstitusional setiap WNI yang telah memenuhi syarat,” ujar dia.