Solopos,com, SOLO—Perda No. 4/2002 tentang Tempat Hiburan di Kota Solo dinilai perlu dirombak. Sejumlah poin dalam peraturan itu dinilai tak lagi relevan dengan perkembangan dunia hiburan Kota Bengawan saat ini.
Kabid Sarana Wisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo, Ipoung Saryoko menerangkan revisi perda tersebut sudah dianggarkan. Dia berharap perda baru mulai bisa diterapkan sebelum lebaran 2014.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
“Sebab sangat membingungkan, contoh [soal ketentuan] hari buka atau tutupnya tempat hiburan menjelang hari besar seperti lebaran. Kan disebu libur sepekan puasa dan sepekan menjelang lebaran, lha sekarang lebaran saja ada beberapa versi,” terangnya kepada espos.id, Minggu (15/12/2013).
Perlu ketegasan, lanjut dia, dalam menerapkan kebijakan itu. Bahkan, dia sepakat jika ketegasan itu terwujud lewat ketentuan penutupan tempat hiburan selama sebulan penuh puasa. “Harus ada ketegasan, jika perlu libur sekalian sebulan penuh,” tegasnya.
Selain mengenai ketentuan jadwal libur seperti di atas, Ipoung juga menyinggung perlunya perubahan ketentuan tentang syarat jenis tempat hiburan. “Seperti perbedaan kriteria kafe, restoran dan sebagainya. Sekarang saja tempat makan seperti wedangan juga ada yang menyediakan musik, seperti organ tunggal. Memang banyak dinamikanya,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan espos.id, pertumbuhan tempat hiburan di Kota Solo terlihat secara kasat mata. Di kawasan Manahan misalnya, terdapat beberapa tempat hiburan baru yang model operasinya menyerupai kafe. Sebagaimana terlihat terdapat pentas musik langsung sebagai sajian selain menu makanan dan mnuman.