Esposin, SRAGEN — Belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang tidak terpakai di jalan Tanon-Sidoharjo, Sragen, dibongkar aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen, Sabtu (25/7/2015).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Pantauan "Lapak-lapak ini tidak terurus karena sudah lama tidak digunakan. Keberadaannya cenderung mengotori lingkungan sekitar karena menimbulkan kesan kumuh," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Satpol PP Sragen, Sukamto, di lokasi. Sukamto menegaskan setiap PKL wajib mengemasi lapaknya masing-masing setelah selesai berjualan. Dia memperbolehkan pedagang berjualan dari pagi hingga malam hari asalkan bersedia membongkar lapak sendiri setelah selesai beroperasi. Giyanto, 36, seorang pedagang mengaku sudah lama berjualan semangka di jalan Sidoharjo-Tanon. Dia mengaku keberatan jika harus membongkar pasang tendanya setiap hari.
"Masangnya saja agak susah. Kalau harus dibongkar pasang tiap hari tentu butuh waktu lama," kata dia. Selain membongkar lapak yang sudah tidak terpakai, Satpol PP juga mencopoti reklame yang tidak berizin atau dipasang tidak pada tempatnya.