Esposin, SUKOHARJO – Sebanyak 20 petugas Satpol PP Kabupaten Sukoharjo membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) di daerah pertigaan Langenharjo, Grogol, Sukoharjo, Senin (15/6/2015). Pembongkaran dilakukan karena PKL dinilai menyalahi aturan yang ditetapkan.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Sutarmo mengungkapkan ada 10 lapak PKL yang dibongkar. Selain petugas dari Satpol PP, pembongkaran juga dibantu sejumlah orang dari Kader Siaga Trantib (KST) Desa Langenharjo.
“Lapak kita bongkar karena menyalahi aturan. Misalnya ada yang bangunannya permanen,” ungkapnya saat dihubungi Esposin, Senin (15/6/2015).
Menurut Sutarmo, pembongkaran dilakukan karena sebelumnya ada laporan dari warga. Sejumlah warga meminta Satpol PP untuk membongkar lapak PKL yang tidak tertib.
Pantauan Esposin Senin siang, tidak semua lapak PKL di sepanjang jalan tersebut dibongkar. Puluhan pedagang kaki lima juga tetap berjualan seperti biasanya.
Seorang penjual es jus, Rian mengungkapkan lapak PKL yang dibongkar Satpol PP adalah lapak-lapak yang sudah lama tidak dipakai. Lapak PKL milik Rian juga tidak terkena pembongkaran. “Kayaknya dipilih yang sudah tidak digunakan,” ujarnya.
Selama ini Rian mengaku rutin membayar retribusi Rp2.000/hari. Dana itu digunakan untuk membayar uang sampah dan sewa tempat.
Pedagang kaki lima lainnya, Iyud, justru senang dengan pembongkaran lapak PKL oleh petugas Satpol PP. Pasalnya lapak PKL yang dibongkar adalah lapak yang sudah lama ditinggalkan pemiliknya. “Justru jadi bersih,” katanya.
Iyud mengaku sudah puluhan tahun berjualan buah-buahan di pinggir jalan tersebut. Ia tidak berniat pindah ke tempat lain karena sudah memiliki banyak pelanggan. “Nanti kalau pindah malah tidak laku,” ujarnya.