Esposin, BOYOLALI — Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di Boyolali, Senin (24/10/2016), dibongkar paksa oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat lantaran dinilai menyalahi ketentuan.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Penertiban PKL dilakukan di sepanjang Jl. Pandanaran dan akan menyasar ke jalan protokol lainnya seperti Jl. Perintis Kemerdekaan maupun kantung-kantung PKL lainya seperti Pengging, Ngemplak, Karanggede, dan Sambi.
Penyidik PNS Satpol PP, Tri Joko, saat ditemui
Upaya pembongkaran lapak secara paksa baru kali pertama dilakukan oleh Satpol PP. Tak ada perlawanan dari pemilik lapak karena pedagang menyadari telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Mereka membuka lapak di luar jam buka seperti dalam ketentuan yakni pukul 16.00 WIB hingga 06.00 WIB, dan nekat membuka lapak semipermanen.
“Semestinya, saat sedang tidak berjualan pedagang membongkar lapak mereka. Mereka sudah disarankan untuk membuat lapak yang bisa bongkar pasang. Tapi kebanyakan nekat pasang lapak semipermanen,” kata Tri.
Tri membantah penertiban PKL kali ini berkaitan dengan penyelenggaraan Hari Pangan Sedunia (HPS) tingkat nasional yang akan dihadiri banyak pejabat negara termasuk Presiden Joko Widodo.
“Ndak ada kaitannya, hanya memang kebetulan. Target sasaran kami adalah PKL yang memang sudah sering kami beri peringatan. Kami hanya ingin tegas dalam penegakan peraturan daerah setidaknya agar kota terlihat lebih cantik,” kata Tri.