Penemuan bayi Karanganyar di Tasikmadu diungkap kepolisian. Pembuang bayi perempuan itu tak lain orangtuanya sendiri yang masih berstatus pelajar.
Esposin, KARANGANYAR – Penemuan bayi di Tasikmadu, Minggu (18/1/2015) diungkap kepolisian Pelaku pembuangan bayi merupakan pelajar yang masih duduk di bangku SMA negeri. MS, ibu bayi duduk di kelas XII SMA negeri sementara F, ayah bayi masih duduk di kelas XI.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Hingga Senin (19/1/2015), kedua pelaku pembuangan bayi di Tasikmadu masih menjalani pemeriksaan Polres Karanganyar.
Mereka terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun karena melanggar pasal 77 UU No. 23/2002 pasal 77 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Kasubag Humas Polres Karanganyar, AKP Suryo Wibowo, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus pembuangan bayi yang terjadi pada Selasa (13/1/2015) lalu.
“Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kami dalami apa motifnya,” kata dia mewakili Polres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, saat memberikan keterangan di Mapolres Karanganyar, Senin.
Pada pasal 77 UU No. 23/2002 pasal 77 tentang Perlindungan Anak dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.