Esposin, BOYOLALI - Ibu bayi laki-laki yang dibuang di Dukuh Karanglo, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali, SD, 18, akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya polisi telah menetapkan nenek sang bayi bernama Ngatinem, 44, sebagai tersangka kasus pembuangan bayi.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
SD dijerat pasal yang sama dengan Ngatinem yakni Pasal 305 jo 56 KUHP, lantaran telah memberikan kesempatan kepada ibunya untuk membuang bayinya.
“Kalau memang SD ini peduli, semestinya dia akan mencari bayinya sesaat setelah dia sadar dari pingsan. Tapi ternyata nggak. Bahkan sampai saat ini SD tidak ada keinginan atau upaya untuk menemui anaknya di puskesmas [Nogosari],” kata Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, melalui Kapolsek Nogosari, AKP Warsito, saat ditemui
Kapolsek menambahkan saat olah tempat kejadian perkara (TKP), tersangka Ngatinem sempat berada di lokasi. Bahkan kepada petugas dan warga yang datang ke TKP, Ngatinem berucap dan meminta agar bayi itu dirawat olehnya.
Saat berbincang dengan Meskipun sudah menyadari kesalahan dan ada keinginan untuk merawat si jabang bayi, aparat tetap melanjutkan proses hukum dan prosedur bagi si bayi. Kepala Dinsosnakertrans Boyolali, Purwanto, saat ditemui terpisah mengatakan sudah berkoordinasi dengan Muspika Nogosari terkait rencana penyerahan bayi ke Dinsosnakertrans. (baca: Tega Buang Cucu, Nenek Diancam 5 Tahun Penjara) Seperti diberitakan, warga Dukuh Karanglo, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Jumat (19/12/2014) pagi, digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki di samping rumah warga bernama Suyati. Bayi ditemukan dalam kondisi masih segar karena baru dilahirkan 1,5 jam sebelumnya. (baca: Misteri Pembuang Bayi di Nogosari Terpecahkan)