Espos.id, BOYOLALI — Penemuan baru berupa sebuah situs yang diduga berumur ribuan tahun ditemukan di Dukuh Watugenuk, Desa Kragilan Kecamatan Mojosongo. Meskipun situs itu sudah terlihat tanda-tandanya dalam bentuk bebatuan sejak puluhan tahun lalu. Namun tidak banyak warga yang tahu situs tersebut merupakan situs bersejarah.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Pada awal Agustus 2014 lalu seorang tokoh agama Hindu yang kebetulan tinggal di dukuh tersebut, bersama warga menggali tanah yang ada di sekitar bebatuan itu. Setelah digali ternyata memang benar di lokasi itu merupakan situs karena terdapat Yoni. Temuan Yoni itu mengindikasikan adanya sebuah tempat pemujaan masyarakat Hindu pada masa lalu.
Temuan tersebut akhirnya dilaporkan kepala desa setempat ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Boyolali sekitar pertengahan Agustus 2014.
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Boyolali, Hartono, membenarkan ada laporan dari warga Kragilan soal penemuan situs tersebut.
“Betul itu [ada temuan situs] waktu itu Kepala Desa Kragilan dan Camat Mojosongo yang melapor. Kemudian pada 28 Agustus 2014 kami melaporkan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya [BPCB] Prambanan,” kata dia saat ditemui Espos.id di ruang kerjanya, Senin (16/3/2015).
Sebagai tindak lanjut dari laporan Disbudpar Boyolali, kata Hartono,pada 17 September dari BPCB datang ke Kragilan untuk melakukan pemantauan.
“Hasilnya memang di sana terdapat situs bersejarah. Kalau menurut petugas dari BCB waktu itu katanya situs itu sudah ada sejak abad ke-9. Jadi memang sudah ribuan tahun,” kata dia. Sementara itu, Espos kemudian menuju lokasi keberadaan situs tersebut.
Situs itu berada di tengah ladang warga. Kondisi lingkungan situs tersebut berupa gundukan bukit yang terbuat dari tatanan batu dan tertimbun tanah. Gundukan bukit tersebut memiliki dimensi ukuran panjang sekitar 40 meter dan lebar 30 meter.
Sementara itu, Kepala Desa Kragilan, Dedi Saryawan, mengatakan sejak kedatangan petugas dari BPCB, penggalian situs tersebut akhirnya dihentikan.
“Sekarang posisinya masih seperti terakhir digali warga waktu itu,” kata dia.
Menurut dia, situs tersebut berada di atas lahan milik warga setempat yang merupakan tanah warisan. “Sepekan yang lalu ada petugas dari BPCB datang ke sini [Kragilan] untuk membicarakan soal pemugaran candi di atas tanah itu, sepertinya pemilik juga sudah sepakat dengan itu,” jelas dia.