Esposin, SOLO - Peristiwa pembuangan anak oleh ayah sendiri yang terjadi di Ngemplak, Boyolali, membuat miris sejumlah pihak. Ketua Yayasan Kakak Solo, Shoim Sahriyati, mengatakan meskipun pelakunya itu ayahnya sendiri, proses hukum harus tetap berjalan.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Menurutnya, seorang ayah yang tega membuang anaknya sendiri berarti gagal melaksanakan kewajibannya sebagai orang tua.
"Ayah itu tidak bisa memberikan hak pengasuhan anak yang akhirnya mengancam kelangsungan hidup anaknya" jelas dia saat dihubungi
Perilaku itu, bisa dijerat Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Seperti diberitakan, Wiryono, 44, warga RT 005/RW 011, Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, tega membuang kedua anaknya, Rizki, 5, dan Hanifa, 3, di wilayah Boyolali, Rabu (24/6/2015). Dia mengaku membuang buah hatinya lantaran dipengaruhi bisikan gaib. (baca: Pelaku Tega Buang Anak Sendiri karena Bisikan Gaib, Ini Pengakuannya)
Dia menyarankan yang harus dilakukan pertama adalah anak diberikan pelayanan dan rehabilitasi sesuai kebutuhan sampai nyaman dan aman.