Esposin, SOLO--Peneliti LSM Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Aqidatul Izza Zain, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres memiliki substansi bagus jika tidak berdekatan dengan pendaftaran capres dan cawapres di Pemilu 2024.
"Sebenarnya substansinya bagus, ini juga memang semangat kami agar menciptakan ruang yang cukup besar untuk anak-anak muda di pemerintahan serta menduduki posisi-posisi strategis. Tetapi pertanyaan yang muncul adalah kenapa dikabulkan menjelang pendaftaran capres dan cawapres? Tentunya ada kecenderungan kepentingan tertentu, dan itu membuat langkah MK menjadi tidak fair lagi," ujar Aqidatul saat diwawancara Esposin di sela-sela acara KPU Goes to Campus, School, & Pesantren di Madrasah Aliah Negeri (MAN) 1 Solo, Kamis (19/10/2023).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Aqidatul merasa putusan MK tidak lepas dari menguatnya nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang sudah ditaksir oleh Capres Prabowo Subianto untuk dijadikan pasangan dalam Pilpres 2024. Menurut dia, langkah MK tersebut malah mengaburkan semangat kepemimpinan anak muda.
Aqidatul mengatakan putusan MK tersebut seharusnya turun tanpa ada kecenderungan untuk menyokong pihak tertentu, semisal setahun atau dua tahun sebelum Pemilu.
Dia menambahkan sebenarnya di regulasi Indonesia, Pemilu 2024 sudah memberi ruang bagi anak muda. Namun, kepemimpinan anak muda malah justru dihalang di interal Partai Politik (Parpol).
"Kalau kita lihat misal partai yang dipimpin anak muda itu masih sedikit, ada satu itu PSI [Partai Solidaritas Indonesia] yang dipimpin Kaesang Pangarep tokoh kader muda, tetapi menilik kondisi politik belakangan perlu ditanyakan juga proses kaderisasinya seperti apa, kok bisa tiba-tiba naik menjadi Ketua Umum padahal baru bergabung di partai beberapa hari sebelumnya," tambah Aqidatul.
Aqidatul menjelaskan jalan mulus bagi pemimpin muda di pemerintahan tidak mudah dicapai, sehingga perlu secara bersama-sama mengawasi dan menilai proses kaderisasi partai politik pencetak kader pemimpin.