Esposin, KLATEN -- Jumlah penduduk Klaten berkurang sekitar 27.000 jiwa dalam kurun waktu tiga tahun mulai 2019 hingga 2022. Jumlah itu berdasarkan data yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Data jumlah penduduk itu menjadi dasar penyusunan rancangan penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi Pemilu 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klaten, Samsul Huda, saat sosialisasi penetapan Dapil di salah satu rumah makan di Klaten Selatan, Senin (3/4/2023) sore, menjelaskan penurunan jumlah penduduk itu sempat menimbulkan tanda tanya di KPU.
KPU Klaten kemudian menanyakan hal tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klaten. Dari Disdukcapil diperoleh keterangan penurunan jumlah penduduk mencapai puluhan ribu jiwa itu lantaran ada pembersihan data warga yang wajib rekam data e-KTP.
Jika pada Pemilu 2019 jumlah penduduk Klaten tercatat sebanyak 1.304.519 jiwa, jumlah penduduk yang digunakan sebagai dasar untuk penyusunan Dapil Pemilu 2024 berkurang menjadi 1.277.455 jiwa. Data yang digunakan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 457/2022.
Meski ada penurunan jumlah penduduk, alokasi kursi untuk DPRD Klaten pada Pemilu 2024 tetap yakni 50 kursi. Jumlah dapil di Klaten juga tetap yakni lima Dapil. Namun, ada perubahan alokasi kursi untuk dua dapil yakni Dapil 2 dan Dapil 5.
Pada Pemilu 2019, Dapil 2 mendapat alokasi 10 kursi dan Dapil 5 mendapat aokasi 12 kursi. Alokasi itu berubah pada Pemilu 2024 menjadi masing-masing 11 kursi untuk Dapil 2 dan Dapil 5.
Sehingga perinciannya untuk lima dapil yakni Dapil 1 mendapat alokasi 11 kursi, Dapil 2 mendapat alokasi 11 kursi, Dapil 3 mendapat delapan kursi, Dapil 4 mendapat sembilan kursi, dan Dapil 5 sebanyak 11 kursi.
Ketua KPU Klaten, Kartika Sari Handayani, mengatakan penyusunan dapil untuk Pemilu 2024 di Klaten berdasarkan data jumlah penduduk dari Kemendagri dan meski berkurang, total alokasi kursi DPRD Klaten pada Pemilu 2024 tidak berubah alias tetap 50.
Hanya ada pergeseran jumlah kursi di Dapil 2 dan Dapil 5. "Ini sudah disampaikan ke partai politik dan sudah dilakukan uji publik. Kemudian hasilnya disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI kemudian sudah ditetapkan KPU RI kemarin,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Klaten, Sunarna, membenarkan ada pembersihan data kependudukan di Klaten. Pembersihan itu mayoritas lantaran ada data warga yang sudah meninggal dunia masih tercatat karena ahli waris atau keluarganya belum mengurus akta kematian.
“Karena tidak dicarikan akta kematian, sehingga data yang lama tidak hilang. Data itu terakumulasi sehingga ketika ada pembersihan terjadi penurunan dalam jumlah banyak. Kalau pembersihan data masih terus dilakukan. Tetapi tidak seperti yang sebelumnya karena masyarakat mulai sadar untuk segera mengurus akta kematian keluarga yang meninggal,” kata dia.