Esposin, SUKOHARJO -- Mantan Kepala SMAN Tawangsari, Suratno, memprotes mutasi kepala SMA/SMK di Sukoharjo pada September 2016 lalu.
Mutasi guru itu dinilai melanggar UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang larangan mutasi guru jenjang SMA dan sederajat.
Mutasi kepala sekolah SMA/SMK di Sukoharjo dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo pada September 2016. Kala itu, ada beberapa kepala sekolah yang dimutasi antara lain Kepala SMAN 1 Tawangsari, SMAN 1 Bulu, SMAN 1 Mojolaban, serta SMAN 3 Sukoharjo.
Mantan Kepala SMAN 1 Tawangsari, Suratno, dimutasi menjadi guru di SMAN 1 Sukoharjo. Padahal, saat itu pengelolaan SMA/SMK masih dalam proses peralihan dari Pemkab Sukoharjo ke Pemprov Jateng.
Pengelolaan SMA/SMK bakal diambil alih Pemprov Jateng seiring pelaksanaan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. “Mutasi kepala sekolah melanggar perundang-undangan dan SE Mendagri. Selama proses pendataan guru, kepala sekolah dan aset SMA/SMK yang akan dikelola Pemprov Jateng dilarang ada mutasi guru atau kepala sekolah,” kata dia, saat dihubungi Esposin, Selasa (10/1).
Data guru dan kepala sekolah diverifikasi kembali oleh Pemprov Jateng. Hasil verifikasi itu dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berwenang menerbitkan surat keputusan (SK) kepala sekolah dan guru setelah SMA/SMK dikelola resmi oleh Pemprov Jateng.
SE Mendagri menyebutkan larangan mutasi baik guru, kepala sekolah, maupun tenaga administrasi sekolah sebelum SMA/SMK dikelola secara resmi oleh Pemprov Jateng. Pengambilalihan SMA/SMK secara resmi dikelola Pemprov Jateng mulai awal Oktober 2016.
“Mutasi kepala SMA/SMK hanya bisa dilakukan Pemprov Jateng. Kalau jenjang SD dan sederajat atau SMP dan sederajat masih wewenang penuh kepala daerah,” papar dia.
Suratno telah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng. Dalam pertemuan itu, regulasi yang mengatur mengenai kepala sekolah mengacu pada SK BKN.
“Dasarnya adalah SK BKN bukan SK kepala daerah karena SMA/SMK bukan lagi dikelola Pemkab Sukoharjo melainkan Pemprov Jateng. Kepala sekolah yang sudah telanjur dimutasi harus dikembalikan ke posisi semula.”
Ditemui terpisah di kantornya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Darno, mengatakan data kepala sekolah, guru, dan aset sekolah disesuaikan kondisi faktual di lapangan. Mutasi kepala SMA/SMK September 2016 lalu bakal dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk merevisi SK BKN.
Menurut Darno, protes yang dilakukan Suratno hanya karena miscommunication lantaran belum memahami mekanisme dan regulasi mutasi kepala SMA/SMK. “SK BKN yang dipakai berdasar fakta sekarang setelah mutasi kepala sekolah. Jadi data guru, kepala sekolah mengacu pada kondisi faktual bukan data lama,” kata dia.