Esposin, WONOGIRI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri membuka pendaftaran rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pilkada 2024 pada Selasa-Sabtu (17-28/9/2024).
Jumlah petugas KPPS untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati di Wonogiri yang akan direkrut sebanyak 13.321 orang. Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, mengatakan KPPS bertugas menyelenggarakan pemungutan suara mulai dari persiapan hingga pelaksanaan di tempat pemungutan suara (TPS).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Di Wonogiri terdapat 1.903 TPS Pilkada 2024 yang tersebar di 294 desa/kelurahan. Setiap TPS membutuhkan tujuh anggota KPPS. Dengan begitu, total kebutuhan KPPS sebanyak 13.321 orang.
Satya menjelaskan KPPS bertanggung jawab atas ketersediaan TPS, pemberitahuan kepada pemilih tiga hari sebelum pemilihan, pemungutan suara, dan penyerahan hasil suara kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK). Masa kerja KPPS selama satu bulan mulai 7 November 2024 hingga 7 Desember 2024.
Tahapan seleksi rekrutmen KPPS yaitu pendaftaran, seleksi administrasi, pengumuman calon anggota, tanggapan masyarakat terhadap calon anggota, dan penetapan dan pelantikan.
Salah satu syarat pendaftaran anggota KPPS adalah warga lulusan minimal SMA berusia paling muda 17 tahun dan paling tua 55 tahun. Proses rekrutmen dilakukan panitia pemungutan suara (PPS) desa/kelurahan.
“Warga yang berminat mendaftar, nanti bisa langsung ke PPS [Panitia Pemungutan Suara] di desa,” kata Satya saat dihubungi Esposin, Kamis (12/9/2024).
Dia melanjutkan meski anggota KPPS itu bertugas di TPS, PPK bisa memfungsikan mereka saat proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Selain KPPS, di TPS kelak akan ada dua petugas ketertiban dua orang. Namun, petugas ketertiban itu tidak melalui proses pendaftaran melainkan penunjukan dari pemerintah desa/kelurahan.
Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Wonogiri, Nursahid Agung Wijaya, mengatakan honorarium anggota KPPS Pilkada 2024 senilai Rp900.000 untuk ketua dan Rp850.000 untuk anggota.
Sedangkan petugas ketertiban senilai Rp650.000. “Prinsipnya mereka bertanggung jawab atas semua kegiatan penyelenggaraan pemungutan suara di TPS,” ujar Sahid.
Sahid menambahkan mereka yang akan mendaftar sebagai anggota KPPS bisa langsung menuju sekretariat PPS di desa/kelurahan masing-masing. Informasi lebih lengkap ihwal rekrutmen KPPS juga bisa didapatkan di sekretariat tersebut.