KLATEN–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten membuka rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Klaten tahun 2024.
Jumlah total KPPS untuk Pilkada 2024 yang dibutuhkan di Klaten sebanyak 14.175 orang. Kebutuhan itu sesuai jumlah TPS untuk Pilkada 2024 yakni 2.025 TPS yang tersebar di 401 desa/kelurahan.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Adapun, jumlah KPPS per TPS sebanyak tujuh orang. Mereka bakal bertugas pada hari pemungutan suara 27 November 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Klaten, M. Ansori, mengatakan tahapan pengumuman sekaligus pendaftaran dibuka mulai Selasa (17/9/2024).
“Untuk pengumuman dilakukan mulai Selasa [17/9/2024] sampai Sabtu [21/9/2024]. Untuk pendaftaran dibuka mulai Selasa [17/9/2024] sampai Sabtu [28/9/2024],” kata Ansori saat dihubungi Esposin, Selasa.
Setelah itu, KPU bakal melakukan penelitian berkas persyaratan administrasi dan hasilnya diumumkan pada Minggu (29/9/2024) sampai Rabu (2/10/2024).
Terkait persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS, Ansori mengungkapkan persyaratan seperti pada Pemilu 2024.
Di antaranya warga negara Indonesia (WNI), usia minimal 17 tahun, mampu atau sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, setiap pada Pancasila dan UUD 1945, jujur dan adil, pendidikan minimal SMA/sederajat, berdomisili di wilayah kerja, serta tidak pernah dipidana lima tahun atau lebih menurut putusan pengadilan.
“Yang kesemuanya persyaratan harus dibuktikan dengan surat pernyataan dan atau bukti terkait,” kata Ansori.
Ansori menjelaskan berkas pendaftaran bisa disampaikan melalui Petugas Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa.
“Untuk honor KPPS yakni ketua Rp900.000, anggota Rp850.000. Sementara untuk Linmas [yang bertugas di TPS] Rp650.000,” kata Ansori.