Esposin, SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo membuka pendaftaran calon wali kota dan calon wakil wali kota atau cawali-cawawali peserta Pilkada 2024 pada Selasa-Kamis (27-29/8/2024).
Pengamat politik yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara UNS Solo, Sunny Umul Firdaus, menekankan pentingnya semua pihak untuk berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait syarat usia minimal calon kepala daerah.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Sebagai informasi, pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menyebutkan syarat usia minimal calon yakni 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan minimal 25 tahun untuk cawali-cawawali dan cabup-cawabup.
“Syarat usia minimal cabup dan cawali 25 tahun. Jadi kalau memenuhi persyaratan, semuanya bisa mendaftar,” ujar dia, Senin (26/8/2024).
Namun Sunny mengatakan persyaratan maju sebagai cawali Solo tidak hanya usia minimal. Ada sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi.
“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Kalau usia ya kita ngeceknya itu. Tapi syarat itu kan tidak hanya usia. Bisa syarat-syarat yang lain, seperti tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dan lain lain. Intinya terkait usia mengikuti peraturan yang ada,” kata dia.
Sunny menjelaskan syarat usia minimal pasangan calon kepala daerah harus sesuai dengan putusan MK. Bila ada tafsir yang berbeda-beda terkait syarat batas usia itu, Sunny mempersilakan.
"Nanti KPU yang akan melakukan verifikasi administrasi apakah seseorang itu bisa lolos menjadi calon atau tidak lolos, ditetapkan sebagai calon atau tidak,” sambung dia.
Sunny menambahkan akan ada tahap verifikasi berkas calon yang mendaftar oleh KPU. Dari proses verifikasi tersebut akan diketahui pihak yang mendaftar memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos sebagai calon atau tidak.
Untuk diketahui, KPU Solo, bersama KPU di seluruh daerah di Indonesia dijadwalkan membuka pendaftaran cawali-cawawali untuk Pilkada 2024 pada Selasa-Kamis (27-29/8/2024).
Pada Selasa-Rabu, pendaftaran calon dilayani pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sedangkan Kamis pendaftaran dibuka pukul 23.59 WIB. Pendaftaran cawali-cawawali Solo dibuka di Kantor KPU Solo, Jl Kahuripan Utara No 23, Sumber, Banjarsari, Solo.
Mengutip unggahan di akun Instagram @kpusurakarta, Senin, parpol/gabungan parpol bisa mendaftarkan cawali-cawawali minimal harus mengantongi 8,5% dari total jumlah suara sah pada Pemilu 2024 atau sebanyak 29.987 suara.