Esposin, SOLO — Pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Zona III yang meliputi Boyolali, Karanganyar, Klaten, Sragen, Sukoharjo, Wonogiri, Kota Solo, dibuka mulai Senin (29/5/2023).
Masa pendaftaran itu berlangsung hingga 7 Juni 2023. Berdasarkan siaran pers yang disampaikan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jateng Zona III, Sabtu (27/6/2023), pendaftaran dilayani pada hari dan jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Khusus hari Jumat, pendaftaran dilayani hingga pukul 16.30 WIB. Sedangkan dokumen pendaftaran bisa dikirim langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona III dengan alamat Ruang Anggrek Kusuma Sahid Prince Hotel Solo Kampung Baru, Solo.
Dokumen juga bisa dikirim via pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona III dengan alamat yang sama. Berkas pendaftaran diterima cap pos paling lambat tanggal 7 Juni 2023. Pelamar wajib menyiapkan dokumen dalam bentuk file pdf.
Selain itu pendaftar yang mengirimkan dokumen secara langsung wajib melakukan registrasi dan mengunggah berkas pendaftaran secara online di sistem informasi rekrutmen Bawaslu di laman sdmod.bawaslu.go.id secara mandiri. Bila mengalami kesulitan bisa konsultasi ke tim.
Begitu juga pendaftar yang mengirimkan berkas melalui pos dipastikan harus melakukan pemindaian seluruh dokumen. Mereka juga wajib meregistrasi serta mengunggah berkas pendaftaran secara online di sistem informasi rekrutmen Bawaslu di laman sdmod.bawaslu.go.id sebelum berkas dikirim.
Ketentuan selanjutnya, dokumen pendaftaran dibuat masing-masing rangkap tiga, terdiri satu dokumen asli dan dua dokumen salinan.
Sekretaris Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jateng Zona III, Andre Noevi Rahmanto, menyebut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa jadi calon anggota Bawaslu. Seperti usia minimal 30 tahun dan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau yang sederajat, mampu secara jasmani dan bebas narkoba.
Syarat lainnya adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik (parpol) sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar sebagai calon, bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/ badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bila terpilih.
Selain itu bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum bila terpilih menjadi anggota Bawaslu. Calon anggota Bawaslu tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana yang diancam penjara lima tahun.
Calon anggota Bawaslu juga tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, serta mendapat surat izin dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti seleksi anggota.