Esposin, WONOGIRI -- Warga Dusun Kerjo Lor, Desa Sendangmulya, Kecamatan Tirtomoyo, Heru Triyono, 36, ditangkap warga gara-gara ketahuan mencuri beras di penggilingan padi milik Retno Windarti, warga Desa/Kecamatan Baturetno, Minggu (3/11/2013) dini hari.
Informasi yang dihimpun Esposin, dari Polres Wonogiri, Selasa (5/11/2013), Heru diduga masuk ke penggilingan padi yang saat itu sepi dengan membuka paksa pintu utama. Heru tidak menyadari di sekitar lokasi ada dua orang yang sedang bertugas ronda. Dua orang tersebut sengaja membiarkan Heru melanjutkan aksinya hingga beras curian tersebut dilarikan dengan mengendarai sepeda motor.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Namun, baru berjalan beberapa meter, dua orang itu menghentikan laju sepeda Heru. Pria tersebut akhirnya tak bisa mengelak saat dicecar dengan berbagai pertanyaan. Heru akhirnya digelandang ke Mapolsek Baturetno. "Jadi sejak datang sudah diawasi. Lalu saat keluar bawa karung, dicegat dan diperiksa. Ternyata karung di motor berisi beras. Akhirnya pelaku dibawa ke Polsek Baturetno," kata Kasubag Humas AKP Siti Aminah, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, saat dihubungi Esposin, Selasa.
Dari tangan Heru, polisi menyita 120 kg beras. Selanjutnya, Heru ditahan dan bakal dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.