Esposin, SRAGEN--Puluhan warga di Dukuh Kasian RT 003, Desa Kutho, Kecamatan Kerjo, Karanganyar berhasil menangkap seorang begal asal Dukuh/Desa Guworejo RT 013, Karangmalang, Sragen, Sriyono, 32, Jumat (29/1/2016) lalu. Beruntung massa tak menghajar pemuda tersebut. Kini, tersangka meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen sembari menunggu proses hukum di Polres Sragen.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Peristiwa itu berawal saat Rina Shaptati Handayani, 34, warga Dukuh Ringinanom RT 018/RW 006, Desa Karangpelem, Kedawung, Sragen mengendarai motor bersama anaknya dari arah Desa Munggur, Kedawung ke Desa Surabaya, Mojogedang, Karanganyar.
Sesampainya di jalan sebelah barat Peni Salon, tepatnya di Dukuh Purworejo RT 026, Kedawung, Rina yang baru hamil itu dibarengi Sriyono yang mengendarai motor Yamana Xeon berpelat nomor AD 6486 AOE. Sriyono melihat anak Rina yang masih berusia lima tahun membawa tablet merk Samsung Galaxi warna putih.
“Sriyono langsung menyahut tablet itu lalu kabur ke arah Mojogedang. Korban berteriak maling sembari mengejar pelaku. Dari kejauhan warga yang mendengar teriakan korban bersiap mengadang pelaku. Akhirnya pelaku tertangkap di Dukuh Kasihan RT 003, Desa Kutho, Kecamatan Kerjo, Karanganyar,” jelas Kapolsek Kedawung AKP Suhardi mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo saat dihubungi Esposin, Senin (1/2/2016).
Rina merupakan pegawai Tata Usaha SMPN 1 Mojogedang, Karanganyar. Setelah tertangkap tangan, Sriyono digelandang ke rumah Bayan Kutho. Warga langsung menghubungi aparat kepolisian terdekat. Polisi dari Polsek Kerjo dan Polsek Mojogedang Karanganyar serta Polsek Kedawung, Sragen tiba di rumah bayan. “Untungnya pelaku tidak dihakimi massa tetapi diamankan di rumah Pak Bayan setempat. Kami mengamankan mereka dan membawa ke Polsek Kedawung karena lokus kejadiannya di wilayah Kedawung,” ujar Kapolsek.
Rina dan anaknya tak jatuh saat Sriyono menjambret tablet yang dibawa anaknya. “Dari pengakuannya, Sriyono ini memang memiliki karakter jambret. Ya, seperti sudah menjadi pekerjaannya. Korban mengalami kerugian Rp4 juta. Sekarang, pelaku sudah dititipkan di LP Sragen. Kami menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP,” tuturnya.