Esposin, SRAGEN--Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Sragen dan Polsek Sragen Kota membekuk BG, 16, warga kawasan Kota Sragen, di kawasan Sragen Kulon, Sragen, Sabtu (20/2/2016) pukul 18.00 WIB. Bocah baru gede (ABG) ditangkap polisi lantaran diduga mencuri motor Honda Supra X berpelat nomor AD 2729 ADE milik Ardika Ramadhani, siswa SMKN 2 Sragen, pada Selasa (16/2/2016) lalu.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut baru dilaporkan Ardika pada Rabu (18/2/2016). Sebelumnya, pelajar asal Jurangjero Kidul RT 016/RW 005, Desa Jurangjero, Kecamatan Karangmalang, Sragen lupa mencabut kunci motor saat diparkir di sekolah pukul 06.00 WIB. Ardika baru menyadari motornya raib saat pulang sekolah pukul 12.30 WIB.
Polisi menerbitkan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/25/II/JTG/RES.SRG sebagai tindak lanjut atas laporan pencurian itu. Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen mencurigai seorang bocah berinila BG berdasarkan keterangan saksi dan korban. Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung menangkap BG saat melintas di kawasan Bangunsari dengan motor hasil curiannya. Polisi menangkap BG bersama barang bukti satu unit motor Honda Supar X beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) berpelat nomor AD 2729 ADE.
“Ya, saya sudah mendapat laporan adanya penangkapan seorang tersangka curanmor dari Kasatreskrim. Tersangka masih didalami dan diperiksa lebih lanjut untuk melengkapi berkas,” ujar Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo saat ditemui Esposin di Mapolres Sragen, Senin(22/2/2016).