BOYOLALI--Jajaran Polres Boyolali berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor). Empat tersangka berhasil dibekuk petugas, yaitu Tomas Septianto, 21, warga Dukuh Gleger, Desa Tanjungsari, Kecamatan Banyudono; Abdul Rohim, warga Desa Guli, Kecamatan Nogosari; Wawan Sumpono, 42, warga Dukuh Plumutan, Desa Salakan, Kecamatan Teras dan Kharis Saefudin, 40, warga Desa Playen, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Sejumlah barang bukti (BB) yang disita polisi dari tangan para pelaku berupa dua unit sepeda motor, Honda Supra bernomor polisi (nopol) AD 2820 CD dan Supra bernopol AB 4339 HN, serta beberapa alat, seperti, kunci T, kunci Y dan obeng, yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.
Pengungkapan jaringan curanmor oleh polisi tersebut berdasarkan pengembangan kasus serupa. Bermula saat terjadi curanmor Supra AD-2820-CD di areal pesawahan Desa Bendungan, Kecamatan Simo, Senin (27/8). Motor tersebut milik Daliman, 54, warga Desa Bendungan. Dalam tempo kurang dari 24 jam, petugas berhasil menangkap tersangka, Tomas, di Palur, Kabupaten Karanganyar. Tomas diketahui sebagai residivis atas serentetan kasus penjambretan di beberapa lokasi dan baru Juni lalu bebas dari penjara.
”Dari terungkapnya kasus curanmor tersebut, polisi pun mengembangkan kasusnya dengan menggali lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut. Hal itu dilakukan menyusul maraknya aksi kejahatan curanmor di daerah yang sudah sangat meresahkan masyarakat,” ungkap Kapolres Boyolali, AKBP Budi Hariyanto, ketika ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Senin (3/9/2012).
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi pun berhasil menangkap Abdul Rohim yang juga melakukan aksi kejahatan serupa, beserta tersangka Kharis dan Wawan, yang bertindak sebagai penadah.
Sementara saat diwawancara wartawan, Tomas yang mengaku sebagai pengangguran itu, mencuri dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di jalan dekat areal pesawahan. Dia melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T dan obeng ketok untuk mem-bandrek motor lalu dibawa kabur.
”Ilmu mencuri itu saya dapat dari sesama napi saat saya di penjara,” akunya.
Sementara tersangka lainnya, Wawan mengakui membeli motor Supra dari tersangka. Namun diakui Wawan, dirinya tidak mengetahui sepeda motor itu merupakan hasil curian.
”Saya tidak tahu kalau itu motor curian. Saya beli motor itu untuk mencari rumput ke ladang dan mengambil air,” aku Wawan.