Esposin, KLATEN -- Agus Sriyono, 53, warga Pasar Kliwon, Solo, harus berurusan dengan aparat Polsek Ceper, Klaten, karena mencuri pakaian di toko baju Boshe Murah di Jambukulon, Kecamatan Ceper, Selasa (11/4/2017). Akibat perbuatannya, Agus terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, Agus berpura-pura menjadi pembeli di toko pakaian di Jambukulon. Sewaktu penjaga toko lengah, tersangka mengambil beberapa celana dan memasukkannya ke dalam kaus yang dia kenakan.
Penjaga toko sempat mencurigai perbuatan Agus. Saat ditanya, Agus justru melarikan diri. Penjaga berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Anggota Polsek Ceper yang siaga tak jauh dari lokasi pencurian langsung menangkap Agus. “Saat ini, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Ceper, AKP Damin, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, kepada Esposin, Selasa.
Agus bakal dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.