Esposin, KARANGANYAR -- Residivis kasus pencurian, Mohammad Efendi, 34, kembali ditangkap polisi padahal belum ada sebulan bebas dari LP Kelas IIA Sragen.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Informasi yang dihimpun Esposin dari polisi, Efendi kembali mencuri di salah satu tempat indekos di Jaten pada Senin (10/7/2017) pukul 10.30 WIB. Aksi warga Sangkrah, Pasar Kliwon, itu tepergok pemilik tempat indekos Putri Kembar, Aris Susilo.
Aris curiga melihat sepeda motor Yamaha matic terparkir di depan tempat indekos. Dia hendak mencari tahu siapa pemilik sepeda motor itu. Menurut polisi, Aris sedang memperbaiki kamar mandi di tempat indekos tersebut.
Kecurigaan Aris makin besar saat melihat jendela salah satu kamar indekos terbuka. Padahal, penyewa kamar tersebut sedang pergi.
"Saat hendak membuktikan kecurigaannya, dia [Aris] melihat pelaku [Efendi] keluar. Saat itu, pelaku diadang pemilik indekos dan sejumlah warga. Pelaku ditanya dan ketakutan. Mereka [warga] sempat cek isi tas. Ada barang curian dan alat untuk mencuri," kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat jumpa pers di halaman Mapolres, Rabu (12/7/2017).
Warga nyaris menghajar Efendi. Tetapi, polisi mengamankan Efendi ke Mapolsek. Polisi juga menyita sejumlah barang hasil curian dan alat untuk mencuri. Barang hasil curian itu adalah satu unit laptop Asus warna putih dan charger laptop.
Pelaku menggunakan sejumlah alat untuk mencuri, seperti tang kecil, dua obeng kecil, dua kunci L yang sudah dimodifikasi, satu kunci L, dua mata kunci yang sudah dimodifikasi, dan lima kunci kawat. "Laptop milik warga Wonogiri yang indekos di situ, Nining Subekti, 26. Polisi juga menyita sepeda motor Yamaha berpelat nomor AD 6264 XU warna hitam. Pelat nomor yang dipasang itu palsu," tutur Kapolres.
Plat nomor asli disimpan di dalam jok sepeda motor. Pelat nomor asli sepeda motor itu AD 3583 LH sesuai dengan STNK yang ditemukan di bawah jok motor. Kapolres menyampaikan Efendi baru saja bebas dari LP Kelas IIA Sragen pada Sabtu (17/6/2017).
"Hasil pengembangan, dia pernah mencuri di tempat indekos yang sama sebelum ketahuan. Barang buktinya dua unit laptop. Pelaku ini membuat sendiri kunci-kunci untuk bobol jendela dan lain-lain itu. Dia bikin di rumah," jelas Kapolres.
Sementara itu, Efendi mengaku menjalani hukuman 1,5 tahun di LP Sragen karena mencuri di salah satu kantor di Sukoharjo. Sebelum itu, pelaku pernah mencuri di Solo.
"Saya bikin kunci sendiri. Paling lama lima menit bisa bobol gembok. Ya mau dijual ke perorangan. Hasilnya untuk bayar kontrakan. Saya nyuri sendiri. Pelat nomor palsu itu supaya tidak ketahuan kalau dikejar polisi. Nyari sasaran ya dicari. Enggak diawasi dulu," tutur Efendi saat ditanyai Kapolres.
Pelaku dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP. Penjahat kambuhan itu diancam hukuman penjara selama tujuh tahun.