Esposin, KARANGANYAR -- Warga Pucangsawit, Jebres, Solo, Candra, 23, ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik warga Jaten Karanganyar pada awal Februari lalu. Selain Candra, polisi masih memburu rekannya, AD, 20, warga Mojosongo, Jebres, Solo.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Dua pemuda itu diduga kuat membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio pelat nomor AD 2850 VK milik warga Ngringo, Jaten, Tri Harto Saputro, 23. Mereka berupaya mengaburkan jejak dengan mengganti pelat nomor Mio menjadi AD 544 BU.
Informasi yang dihimpun
"Polisi menangkap Candra. Dia mengakui perbuatannya telah mengambil motor. Kami mengamankan barang bukti lain, yaitu kartu keluarga dan STNK atas nama Hadi Wiyono Temon," kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui wartawan Jumat (7/4/2017).
Menurut dia, kedua pelaku mencari sasaran secara acak dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria milik Candra. Candra bertugas mangambil sepeda motor sedangkan AD mengawasi situasi sekitar. Kemudian, Candra mendorong sepeda motor hingga lokasi aman. Setelah itu, AD mengendarai Satria dan mendorong Mio yang dinaiki Candra dari belakang.
Polisi berhasil menangkap Candra pada Maret lalu. Saat itu, Candra sedang mengendarai sepeda motor hasil curian yang sudah diganti pelat nomornya Polisi meneriaki dan meminta dia berhenti, tetapi Candra melarikan diri.
Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Candra mengaku tidak berniat menjual sepeda motor. "Enggak mau dijual. Pengin ganti motor saja. Mau dipakai sendiri," ujar dia saat ditanyai polisi.