Boyolali (Esposin)--Sumardi, 43, warga Dukuh Cluntang, Desa Cluntang, Kecamatan Musuk, dihajar massa setelah ketahuan mencuri dua ekor sapi milik tetangganya, Selasa (22/11/2011). Tersangka dilaporkan ke Polsek Musuk dan kini mendekam di Mapolres Boyolali.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Kapolres Boyolali AKBP Hastho Raharjo melalui Kapolsek Musuk AKP Ahmad Yani mengatakan, ada tiga ekor sapi yang ada di kandang Warto Sipon, 60, tetangga pelaku. Dua diantaranya kemudian dicuri oleh sang pelaku. Dalam melakukan aksinya, Sumardi sengaja menyarter mobil pikap yang nantinya digunakan untuk mengangkut sapi. Namun belum sempat membawa kabur dua ekor sapi yang dicuri, aksinya sudah ketahuan warga setempat.
“Saat itu terdakwa pergi ke Pasar Sunggingan di Boyolali Kota. Kemudian tiba-tiba timbul keinginan untuk mencuri sapi. Untuk melancarkan aksinya dia menyewa mobil pikap Suzuki Carry dengan nomor polisi AA 1880 MK yang dikemudikan Herman. Alasannya mobil itu akan dipergunakan untuk mengangkut sapi,” kata Kapolsek Musuk.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(yms)