Esposin, WONOGIRI -- Kasus pencabulan yang diduga dilakukan Adi Winarno, guru agama sebuah SD di Baturetno, Wonogiri, ini memang mengejutkan. Pasalnya, selain bekerja sebagai pendidik, tersangka sudah berumur 59 dan telah memiliki anak serta cucu. Apalagi jumlah korban terbilang banyak, yakni mencapai 11 anak.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Kini, warga Dusun Batu Lor, Desa/Kecamatan Baturetno, Wonogiri, itu ditahan di Mapolres Wonogiri, sejak Kamis (11/2/2016). Diduga, tersangka melakukannya dengan modus berpura-pura mengajarkan sesuatu kepada para korbannya.
“Tersangka duduk di kursi korban dan membelai rambut. Terkadang, tersangka memangku korban dan memasukkan tangan ke paha atau bagian sensitif yang lain. Peristiwa dugaan pencabulan dilakukan saat jam mengajar dan di dalam ruang kelas," kata Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean, di Mapolres Wonogiri, Jumat (12/2/2016).
Tersangka dijerat pasal 82 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling ringan tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun serta denda senilai Rp60 juta. Baca: Guru Agama SD di Wonogiri Cabuli 11 Siswinya.
Namun, tersangka Adi membantah dirinya melakukan pencabulan. Dia berkilah tangannya masuk ke bagian sensitif korban sebagai wujud kasih sayang orang tua. Ayah tiga anak dan satu cucu itu menjelaskan dirinya puas setelah mendekati dan membelai korban.
“Perbuatan tersangka dilakukan sejak Juli 2014 hingga terungkap Januari 2016 setelah salah seorang orangtua korban melapor ke Polsek Baturetno. Ke-11 korban adalah siswa kelas III hingga kelas VI,” ungkap Kapolres.