Esposin, WONOGIRI--Seorang pemuda asal Purwantoro dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan di bawah umur. Dia kemudian diamankan polisi setelah menjalani resepsi pernikahannya, Senin (29/8/2016).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Kapolres Wonogiri, AKBP Ronald Reflie Rumondor, melalui Kasatreskrim, AKP Eko Marudin, mengatakan pelaku Irawanto, 24, telah ditangkap pada Senin (29/8/2016) malam di rumahnya. Pelaku diamankan polisi sesaat setelah menjalani resepsi pernikahan dengan warga Giritontro. "Pelaku kami tangkap di Dusun Pojok, Gondang, Purwantoro tadi malam," kata dia, Selasa (30/8/2016). Saat ini polisi masih memproses lebih lanjut kasus tersebut.
Eko mengatakan peristiwa pencabulan atau persetubuhan antara pelaku dengan korban, warga Soca, Slogohimo, RS, 16, berlangsung sejak November 2015 hingga Januari 2016. Menurut pengakuan korban perbuatan tersebut dilakukan sebanyak empat kali di tiga lokasi berbeda. Di antaranya adalah di area objek wisata Gunung Mijil Purwantoro, objek wisata Giri Manik Slogohimo dan dua kali di rumah pelaku, Pojok, Gondang, Purwantoro.
Saat ini korban hamil tujuh bulan. Mengetahui korban hamil, pelaku tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban. Korban justru menikahi wanita lain warga Giritontro, EN, yang ternyata juga dihamili pelaku. "Atas kejadian tersebut korban [RS] dan keluarganya merasa dirugikan kemudian melaporkan kepada Polisi belum lama ini," kata dia.