Esposin, SRAGEN -- Tersangka pelaku pemerkosa anak kandung, S, 36, asal Dukuh Sukoharso RT 014 RW 005 Kedawung, Mondokan, Sragen, diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, tersangka pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, diancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun. (Baca: Begini Kasus Ayah Perkosa Anak Akhirnya Terbongkar)
Selain itu tersangka diancam denda paling banyak Rp5 miliar. Tapi karena tersangka S melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak kandungnya sendiri, polisi menambah lagi ancaman hukuman selama sepertiga dari ancaman pidananya.
Penjelasan tersebut disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo melalui Wakapolres Sragen, Kompol Yudy Arto Wiyono saat dihubungi Esposin melalui telepon seluler (ponsel), Kamis (23/7/2015). "Kami jerat tersangka dengan hukuman maksimal," tutur dia.
Mendasarkan ketentuan tersebut, Wakapolres menjelaskan, tersangka S terancam hukuman 20 tahun penjara. Saat ini polisi masih menangani kasus yang menggemparkan warga Mondokan, Senin (20/7). Apalagi korban APSI aru berusia 15 tahun.