Esposin, BOYOLALI – Sehari setelah memeriksa tujuh pemuda pekerja proyek Tol Solo-Kertosono (Soker) terkait kasus dugaan penodaan seorang gadis Desa Denggungan, Banyudono, penyidik Polres Boyolali akhirnya menetapkan tiga orang tersangka.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Ketiganya bakal dijerat Undang-Undang (UU) No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/ 2002 Tentang Perlindungan Anak karena korbannya masih berstatus anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Muhammad Kariri, mengatakan tiga tersangka ditetapkan setelah melalui pemeriksaan intensif penyidik. Sementara, empat pemuda lainnya masih dalam pemeriksaan untuk melihat sejauh mana keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Sudah ada tiga tersangka yang kami tetapkan," ujarnya kepada Esposin, Jumat (19/8/2016).
Kariri belum bersedia membeberkan identitas ketiga tersangka tersebut. Yang jelas, mereka adalah bagian dari tujuh pemuda pekerja proyek Tol Soker yang telah menjalani pemeriksaan. Mereka berasal dari Kecamatan Gringsing, Kabupaten Kendal.