Esposin, BOYOLALI -- Tanda Nurdyan, warga Banaran, Kecamatan Boyolali Kota, Boyolali, mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Boyolali akibat pacaran yang kebablasan.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Pemuda 20 tahun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menodai kekasihnya Gb, 16, warga Kecamatan Boyolali Kota, sewaktu keduanya berpacaran.
Tanda dan Gb mulai saling mengenal sekitar Mei 2014 dan keduanya berpacaran. Tujuh bulan kemudian, Tanda mengajak Gb ke rumahnya di saat orang tua Tanda tidak di rumah. Dalam keadaan mabuk, Tanda mengajak Gb ke kamar untuk berhubungan badan. Kepada Gb, Tanda mengaku siap bertanggung jawab.
Selama sepekan Gb tak pulang. Setelah dicari, ternyata Gb berada di rumah Tanda. Setelah ditanya ibunya, Gb mengaku telah dinodai Tanda.
Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan, atas perbuatan Tanda, ibu Gb meminta pertanggungjawaban dan disetujui Tanda maupun keluarganya. Keduanya akan dinikahkan setelah Gb cukup umur.
“Namun seiring berjalannya waktu hubungan keduanya merenggang karena Tanda punya pacar lain. Orang tua merasa tidak terima dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Miftakul Huda di Mapolres, Rabu (25/4).
Sementara Tanda mengaku sudah sepuluh kali melakukan hubungan badan dengan Gb. Tanda yang kini menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No. 35 2014 Tentang Perlindungan Anak.