Esposin, SOLO — Mulai Senin (15/1/2016) mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerapkan sanksi gembok ban bagi pelanggar kebijakan sterilisasi kendaraan di kawasan pedestrian Koridor Pasar Gede.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Berdasarkan pantauan, Minggu (3/1/2016), rambu larangan parkir telah terpasang di ujung koridor sisi barat dan timur. Meskipun terdapat tanda larangan parkir, masih ada beberapa pengguna jalan memarkir kendaraannya di Koridor Pasar Gede.
Salah seorang pengguna jalan, Wardi, 51, mengaku belum mengetahui larangan parkir di koridor yang dibangun dengan anggaran senilai Rp5 miliar tersebut.
“Saya belum tahu ada larangan parkir di sini,” terang dia saat ditemui di Koridor Pasar Gede, Minggu siang.
Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, M. Usman, menerangkan sosialisasi kebijakan larangan parkir di sepanjang Jl. Urip Sumoharjo mulai dari depan Tugu Jam Pasar Gede sampai utara Pasar Gede ditindaklanjuti dengan penerbitan surat kepada pihak terkait.
Saat berbincang dengan wartawan di Kantor Dishubkominfo, Rabu (30/12/2015) lalu, Usman menerangkan pemanfaatan koridor ke depan hanya diperbolehkan untuk pejalan kaki.
“Trotoar khusus pejalan kaki. Kendaraan pengunjung silakan diparkir di taman parkir sebelah utara Pasar Gede atau Taman Parkir Mayor Kusmanto,” jelas dia.
Untuk menertibkan pengguna jalan, Usman mengatakan pihaknya siap menerapkan sanksi gembok bagi kendaraan yang nekat parkir di kawasan tersebut.
“Dua pekan setelah sosialisasi lewat surat edaran [Senin, 15/1/2016], kami akan menggembok kendaraan yang nekat parkir di sana,” papar dia.
Selain menerbitkan aturan sterilisasi kendaraan di Koridor Pasar Gede, Usman mengarahkan pelaku usaha di Pasar Gede untuk memarkir kendaraannya di Taman Parkir Mayor Kusmanto. Ia juga menerapkan kebijakan bongkar muat barang dagangan pada malam hari.