SOLO - Penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) Menara Telekomunikasi oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Solo bakal mengacu pada berbagai aturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan penataan menara telekomunikasi tersebut.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Sementara itu, perwakilan dari berbagai elemen masyarakat yang mengikuti rapat dengar pendapat tersebut meminta dalam penyusunan Raperda itu, Pansus tetap mengacu pada berbagai aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penataan menara telekomunikasi. Perwakilan dari Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) meminta kepada Pansus agar aturan dalam Raperda, khususnya terkait pendirian menara bersama, nantinya tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menara Bersama yang antara lain mengatur tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi dan tentang Pedoman Pembangunan dan Pembangunan Bersama Menara Telekomunikasi.
Sementara itu, perwakilan dari Pangkalan TNI AU Adi Soemarmo meminta Pansus untuk memasukkan Undang-undang (UU) No 1/2009 tentang Penerbangan sebagai dasar aturan itu. Pasalnya, keberadaan menara telekomunikasi erat kaitannya dengan keselamatan penerbangan dan lingkungan sekitar. “Menurut kami, demi keselamatan bersama, UU Nomor 1 Tahun 2009 tersebut harusnya dimasukkan dalam dasar Raperda itu,” kata Joko S, saat memberikan masukan.
Joko menjelaskan, UU Penerbangan sangat erat kaitannya dengan selular dan antena-antena pemancar. Pihaknya pun juga telah mengirimkan surat rekomendasi kepada tiap-tiap kota/ kabupaten yang berada di Soloraya mencermati UU tersebut. “Kami sudah mengirimkan surat rekomendasi itu. Dan kami harap, semuanya bisa bekerja sama dengan baik,” ujar dia.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Surakarta yang selama ini melakukan pembahasan draf Raperda dengan Pansus, Suryo Purwantara menambahkan, pancaran gelombang yanhg dihasilkan oleh menara telekomunikasi atau tower dimungkinkan bisa mengganggu penerbangan. “Jadi, kami juga akan menambahkan kawasan keselamatan radiasi dan kami wadahi dalam sebuah pasal,” kata Suryo.
JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie