Solo (Esposin)--Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menanggapi positif niat pengelola Pondok Persada Bengawan (PPB) di Kentingan, Jebres, Sarimin, yang membuka celah untuk menegosiasikan nilai ganti rugi. Namun Pemkot tetap akan memperhitungkan terlebih dulu hak dan kewajiban antara Pemkot dengan PPB.
Demikian dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto menanggapi pernyataan Sarimin tentang negosiasi nilai ganti rugi PPB tersebut, Senin (16/5/2011).
“Kami tentunya akan tetap bernegosiasi dengan pengelola PPB, namun perhitungan tentang hak dan kewajiban antara Pemkot dan PPB juga tetap akan dilakukan. Dalam hal ini agar bisa adil bagi kedua pihak, baik Pemkot ataupun bagi pengelola PPB sendiri,” tegas Sekda.
(sry)