Esposin, SOLO--Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan menerapkan restitusi bagi wajib pajak atau warga yang telanjur membayar tarif PBB 2023.
Hal itu dilakukan setelah Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menunda kenaikan tarif PBB 2023 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo akan mengatur teknis restitusi bagi warga yang sudah membayar PBB 2023.
Pengambilan kebijakan itu dilakukan setelah Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, Wawali Teguh Prakosa, Sekda Solo Ahyani, dan Kepala Bapenda Solo Tulus Widajat bertemu empat politikus FPDIP, yakni Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo, Ketua FPDIP Y.F. Sukasno, Suharsono, dan Paulus Haryoto di Taman Pracima Pura Mangkunegaran, Solo, Selasa (7/2/2023).
Sukasno menjelaskan Wali Kota Solo telah merespons aspirasi masyarakat. Hasil pertemuan itu adalah ketetapan PBB 2023 masih tetap sama dengan tahun sebelumnya.
“Iya ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kami kabarkan kepada masyarakat, maturnuwun, memberikan masukan melalui media enggak perlu grudak-gruduk. Ini merupakan dukungan kepada Mas Wali,” kata dia.
Dia menjelaskan Wali Kota Solo telah merespons masukan warga terkait ketetapan PBB 2023.
Salah satu alasan ketetapan PBB 2023 masih sama seperti tahun sebelumnya demi ketenangan masyarakat.