Solo (Espos)--Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengaku masih mempersiapkan formula yang tepat untuk melaksanakan relokasi bagi warga penghuni tanah hak milik (HM) di bantaran Sungai Bengawan Solo.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas P3AKB) Solo, Widdi Srihanto menegaskan dibutuhkan waktu untuk merumuskan Juknis relokasi HM.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Selain mengkaji dari sisi Pemkot, menurut dia, pihaknya juga harus mempertimbangkan masukan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS). Koodinasi dengan dua instansi pemerintah itu khususnya menyangkut nilai tanah dan data mengenai pembebasan lahan di sekitar tanggul yang telah dilaksanakan BBWSBS beberapa tahun lalu.
"Banyak hal yang harus kita siapkan. Kita selesaikan sambil jalan, baru kalau semua sudah jelas, soal Juknis dan macam-macamnya, kita adakan sosialisasi. Kalau belum, apa yang mau disosialisasikan. Juknis itu tidak gampang, kami harus koordinasi juga dengan BPN dan BBWSBS," papar Widdi, saat ditemui wartawan, di kantornya, Senin (10/5).
Menurut Widdi, kendati diburu waktu, pihaknya tidak ingin pelaksanaan relokasi bagi pemegang sertifikat HM di bantaran berlangsung serampangan. Dalam merumuskan Juknis, Pemkot tetap harus berpegang sesuai aturan dan norma yang berlaku. Jangan sampai, sambung dia, bukannya menyelesaikan masalah, relokasi bagi penghuni tanah bantaran HM justru membawa masalah baru.
Terkait hal itu, Widdi meminta warga bantaran bersabar. "Kami minta sabar. Memang, semakin cepat semakin baik. Tapi cepat juga harus jelas. Cepat kalau mletho bagaimana," ujarnya.
tsa