Esposin, SOLO -- Pemkot Solo membuka lowongan untuk 297 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK untuk jabatan fungsional guru pada tahun anggaran 2022. Lowongan itu untuk masa kerja 1-5 tahun.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diunggah di akun Instagram @pemkot_solo, Jumat (4/11/2022), lowongan hanya dapat dilamar oleh pelamar prioritas I. Pelamar prioritas I yakni mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada 2021 dan memenuhi nilai ambang batas.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Pemenuhan kebutuhan lowongan PPPK guru dari kategori pelamar prioritas I di Pemkot Solo berdasarkan urutan yakni, pertama, tenaga honorer kategori II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.
Kedua, guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru pada 2021. Ketiga, lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru 2021.
Keempat, guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil pengolahan sistem oleh panitia seleksi nasional.
Baca Juga: Pendaftaran Resmi Dibuka, Berikut Besaran Gaji PPPK Guru pada 2022
Sedangkan jadwal seleksi pemenuhan kebutuhan lowongan PPPK jabatan fungsional guru di Pemkot Solo yakni:
Pengumuman: 31 Oktober 2022 Pendaftaran seleksi: 31 Oktober-13 November 2022 Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16-17 November 2022 Masa sanggah: 18-20 November 2022 Masa jawab sanggah: 21-24 November 2022 Pengumuman pascasanggah: 26 November 2022 Seleksi kompetensi: Januari 2023 Pengumuman kelulusan: Februari 2023 Masa sanggah dan jawab sanggah: Februari 2023 Pengumuman kelulusan pascasanggah: Februari 2023 Pengisian DRH NI PPPK: Februari-Maret 2023 Usul penetapan NI PPPK: Maret 2023
Informasi mengenai pendaftaran, formasi, hingga pengumuman hasil seleksi bisa dilihat melalui portalsscasn.bkn.go.id, surakarta.go.id, bkd.surakarta.go.id, dan casn.surakarta.go.id.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2022 Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya
Pelamaran dilakukan secara daring menggunakan akun SSCASN PPPK Guru tahun 2021. Bagian pelamar yang telah memiliki akun SSCASN dan terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK guru 2021 tidak perlu membuat akun lagi.
Pelamar yang sudah berhasil melakukan pelamaran ke portal SSCASN 2022 harus mencetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran SASC sebagai bukti.