Esposin, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengancam akan mencabut izin operasional Social Kitchen Lounge and Bar di Banjarsari. Izin dicabut jika Social Kitchen tak mengindahkan surat peringatan I dan II yang telah dilayangkan Pemkot.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kepala Satpol PP Kota Solo Sutarjo mengatakan peringatan dilayangkan karena Social Kitchen menyalahgunakan izin yang diterbitkan Pemkot. Hal ini setelah tim Satpol PP menginspeksi resto dan tempat hiburan itu. (Baca juga: Resto Social Kitchen Disweeping, Polda Tangkap 5 Orang)
“Saat didatangi Satpol PP , di sana [Social Kitchen] sedang menyiapkan pertunjukan tarian erotis,” kata Sutarjo ketika dijumpai Esposin di ruang kerjanya, Selasa (20/12/2016).
Setelah inspeksi itu Satpol PP langsung melayangkan surat peringatan I kepada pengelola Sosial Kitchen. Kemudian Satpol PP kembali merazia Social Kitchen dan hasilnya pertunjukan serupa justru diadakan lagi.
Kejadian tersebut berulang hingga dua kali hingga akhirnya Pemkot kembali melayangkan surat peringatan II. Pengelola Social Kitchen lalu membuat surat pernyataan tidak akan menggelar pertunjukan tarian tersebut.
“Jadi mereka kucing-kucingan. Sekiranya kami sudah lupa atau tidak tahu, mereka mengadakan lagi,” kata dia.
Sutarjo berencana meninjau kembali ke lokasi tersebut akhir Desember ini. Namun kalah cepat oleh sekelompok masyarakat yang merazia dan merusak Social Kitchen, Minggu (18/12/2016). Dia akan melayangkan surat peringatan III, dan akan menutup operasional Social Kitchen jika tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Tak hanya masalah pertunjukan striptease, Social Kitchen ditengarai juga menjual tiket pertunjukan tarian seksi itu. Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Solo, Toto Amanto, mengatakan penjualan tiket pertunjukan memerlukan izin tersendiri.
“Mereka kalau mau mengadakan pertunjukan seharusnya tidak boleh menjual tiket. Itu izinnya beda lagi,” kata dia.
Toto mengatakan secara administrasi operasional Social Kitchen telah mengantongi izin Pemkot, baik izin gangguan (HO), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), maupun Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Dengan demikian, operasional Social Kitchen diperbolehkan menjual minuman keras dan menggelar hiburan sesuai norma.
“Bicara izin, mereka [Social Kitchen] sudah punya izin lengkap, yaitu lounge and bar. Lah katanya hiburannya itu yang tidak sesuai norma,” katanya.
Toto mengatakan ranah pengawasan operasional ada di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terkait operasional Usaha Rekreasi dan Tempat Hiburan (URHU) dan Satpol PP selaku penegak peraturan derah (perda). Sedangkan BPMPT hanya berwenang menerbitkan dan mencabut perizinan operasional tersebut.
“Izin bisa saja kami cabut. Tapi sampai ada kata bisa [pencabutan izin] itu ada prosesnya, seperti surat peringatan I, II dan III baru kami tindak,” kata dia.