Solo (Espos)--Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyatakan siap membatalkan pengangkatan Darsono sebagai pengawas sekolah apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus dalam seleksi pengawas sekolah yang dilaksanakan mulai Rabu (19/1) lalu.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto ketika ditemui wartawan di Balaikota Solo, Kamis (20/1).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
“Ya kita tunggu dua-tiga hari lagi hasilnya pasti sudah keluar. Kalau yang bersangkutan (Darsono-red) nanti ternyata tidak lulus seleksi pengawas sekolah, sudah pasti pengangkatannya akan dibatalkan,” ungkap Sekda.
Sekda menjelaskan pembatalan pengangkatan tersebut artinya, Darsono yang semula menjabat sebagai Kepala SDN Mangkubumen 15 Solo dan telah dilantik menjadi pengawas sekolah dibatalkan, akan dikembalikan posisinya menjadi guru biasa. Sementara Walikota Solo, Joko Widodo mengatakan secara formalitas, seleksi pengawas sekolah sebenarnya memang harus diikuti oleh pegawai yang diajukan untuk mendapatkan promosi. Namun dalam hal ini, menurut Walikota, Darsono telah memenuhi kualifikasi. Selain itu, Pemkot menilai kebutuhan pengawas di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo masih tinggi.
“Kalau dilihat aturannya, masa jabatan sebagai kepala sekolah oleh yang bersangkutan kan sudah bisa jadi pertimbangan. Apalagi dari sisi senioritas, beliau ini sudah sangat senior, sehingga dinilai bisa memenuhi kualifikasi,” kata Walikota. Sayangnya, baik Sekda maupun Walikota enggan berkomentar saat disinggung sah tidaknya pelantikan terhadap Darsono sebagai pengawas sekolah beberapa waktu lalu. Seperti diberitakan sebelumnya, kalangan DPRD Solo meminta Walikota membatalkan pengangkatan pengawas sekolah tanpa melalui prosedur yang semestinya.
sry