Solo (Esposin)--Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mengajukan hak pengelolaan (HPL) tanah Sriwedari kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo pada Jumat (5/8/2011) pekan lalu.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Selanjutnya Pemkot tinggal menunggu proses yang dilakukan BPN Solo terkait permohonan tersebut. Penjelasan itu disampaikan Sekda Solo, Budi Suharto saat ditemui wartawan, Senin (8/8/2011), seusai ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusuma Bakti Jurug, Jebres.
“Sudah, sudah kami ajukan Jumat kemarin (Pekan lalu-red), sekarang tinggal menunggu saja,” katanya singkat.
Dia menambahkan sertifikat HP nomor 11 dan HP nomor 15 Pemkot Solo atas lahan Sriwedari juga sudah diserahkan kepada BPN.
Namun mengenai pencoretan Sriwedari dari daftar aset Pemkot masih menunggu proses yang sedang berjalan. Sementara ahli waris Wiryodiningrat bersikeras semestinya pembatalan HP nomor 11 dan 15 secara otomatis membuat tanah Sriwedari kembali menjadi hak milik Alm KRMT Wiryodiningrat.
Sehingga pihaknya menegaskan tidak akan mengajukan hak pengelolaan tanah Sriwedari kepada BPN. Ahli waris merujuk kepada ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
(kur)