Esposin, SUKOHARJO–Pemkab Sukoharjo kembali menggulirkan bantuan santunan kematian kepada 3.013 ahli waris yang tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Santunan kematian menjadi program prorakyat yang berdampak langsung terhadap kelangsungan hidup warga miskin.
Penyerahan bantuan santunan kematian digelar di Gedung PGRI Sukoharjo, Kamis (19/9/2024). Acara tersebut dihadiri Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo, Suparmin, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Sukoharjo.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengatakan santunan kematian merupakan program prorakyat yang menyasar langsung warga miskin. Santunan kematian bisa meringankan beban ahli waris setelah anggota keluarganya meninggal dunia. “Para ahli waris penerima santunan kematian harus masuk DTKS. Masing-masing ahli waris menerima santunan kematian senilai Rp3 juta,” kata dia.
Anggaran penyaluran santunan kematian selalu menjadi prioritas utama setiap tahun. Hal ini wujud komitmen tinggi Pemkab Sukoharjo dalam menjalankan program-program yang menyasar langsung masyarakat yang kurang mampu.
Bupati berharap bantuan santunan kematian bisa dimanfaatkan oleh para ahli waris dan keluarganya. Bupati menegaskan tidak ada potongan sepeserpun dalam penyaluran bantuan santunan kematian. “Para ahli waris penerima bantuan santunan kematian harus diverifikasi berdasarkan by name by address sehingga valid dan akurat. Anggaran santunan kematian benar-benar bisa dipertangggungjawabkan,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dinsos Sukoharjo Suparmin mengatakan Pemkab Sukoharjo menggelontorkan anggaran santunan kematian senilai Rp9.039.000.000. Sementara jumlah ahli waris penerima santunan kematian sebanyak 3.013 ahli waris yang tersebar di 12 kecamatan se-Sukoharjo.
Penyaluran santunan kematian merujuk pada Perbup No 5/2024 tentang Santunan Kematian bagi Keluarga Penduduk Miskin. Esensi dari santunan kematian tidak hanya meringankan beban ahli waris melainkan mendorong kemandirian ekonomi. Bantuan santunan kematian bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan penghasilan setiap bulan.
“Rata-rata jumlah ahli waris penerima santunan kematian sebanyak 200 orang-300 orang per kecamatan. Program prorakyat seperti santunan kematian bakal terus dilanjutkan demi mengentaskan kemiskinan di Sukoharjo,” papar dia.